Aplikasi Persediaan Pemerintahan - Pendahuluan
Seiring dengan berkembangnya
teknologi informasi, penerapan teknologi tersebut juga memiliki pengaruh yang
cukup signifikan bagi berlangsungnya operasional pemerintahan. Instansi pemerintah
atau sektor publik kini sudah menerapakn teknologi informasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini menunjukan babak baru era digitalisasi
pemerintahan.
Ilustrasi Gambar dari Dokumen Pribadi
Pemerintahan yang
menuju apa yang kita sebut dengan e-government
memberikan pengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya. Hal ini dikarenakan penyelenggaraan yang berbasis automatisasi. Hal tersebut
dapat kita temukan dalam pengelolaan persediaan. Lalu, apa itu persediaan?
Aplikasi Persediaan Pemerintahan - Pendahuluan | Abdul Nasir ID
Aplikasi Persediaan Pemerintahan - Pendahuluan | Abdul Nasir ID
Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi pemerintah, persediaan
adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk
mendukung kegiatan operasional pemerintah, bahan atau perlengkapan yang akan
digunakan dalam proses produksi, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk
dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat (baik
barang yang disimpan atau barang dalam proses produksi).
Persediaan
mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan,
misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai
seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen
bekas.
Dalam hal
pemerintah memproduksi sendiri, persediaan juga meliputi bahan yang digunakan
dalam proses produksi seperti bahan baku pembuatan alat-alat pertanian. Barang
hasil proses produksi yang belum selesai dicatat sebagai persediaan, contohnya
alat-alat pertanian setengah jadi.
Persediaan dapat
terdiri dari barang konsumsi, amunisi, bahan untuk pemeliharaan, suku cadang,
persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga, pita cukai dan leges, bahan
baku, barang dalam proses/setengah jadi, tanah/bangunan untuk dijual atau
diserahkan kepada masyarakat, serta hewan dan tanaman untuk dijual atau
diserahkan kepada masyarakat.
Pada
pelaksanaannya, persediaan dicatat sebesar biaya perolehan apabila diperoleh
dengan pembelian, biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri, dan
nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi atau rampasan.
Pengelolaan atau
manajemen persediaan yang baik sangat diperlukan dalam menjamin terselenggrannya
pemerintahan secara ekeftif dan efisien. Untuk mendorong pengelolaan persediaan
yang lebih tertata dan sistematis, pemerintah pusat melalui Kementerian
Keuangan yakni Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembangkan suatu aplikasi
yang dinamakan Aplikasi Persediaan.
Aplikasi
Persediaan Pemerintahan adalah Sistem aplikasi yang diperuntukan bagi Unit Akuntansi Kuasa
Pengguna Anggaran, dengan tujuan memberikan kemudahan pengelolaan Stok barang
persediaan untuk keperluan operasional kantor. Aplikasi ini dikembangkan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dengan adanya Aplikasi
Persediaan Pemerintahan ini, maka instansi pemerintah mampu mengelola persediaan menjadi
lebih baik dan akuntabel. Serta mampu memberikan informasi yang memadai bagi
pemangku kepentingan dan untuk kajian atau analisis perkembangan dan
pengembangan persediaan di intansi pemerintah terkait.
Sumber definisi : PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
Aplikasi Persediaan Pemerintahan - Pendahuluan | Abdul Nasir ID
Menengok Lagi Desain Istana Presiden di Ibu Kota Baru Setelah Isu Pembangunan Kembali Menyeruak...Baca Selengkapnya
ReplyDeleteMillenial saat ini lebih menyukai gaya fashion jepang
ReplyDelete