Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aplikasi Persediaan Pemerintahan - Pendahuluan

Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi, penerapan teknologi tersebut juga memiliki pengaruh yang cukup signifikan bagi berlangsungnya operasional pemerintahan. Instansi pemerintah atau sektor publik kini sudah menerapakn teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini menunjukan babak baru era digitalisasi pemerintahan.


Ilustrasi Gambar dari Dokumen Pribadi

Pemerintahan yang menuju apa yang kita sebut dengan e-government memberikan pengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Hal ini dikarenakan penyelenggaraan yang berbasis automatisasi. Hal tersebut dapat kita temukan dalam pengelolaan persediaan. Lalu, apa itu persediaan?

Aplikasi Persediaan Pemerintahan - Pendahuluan | Abdul Nasir ID

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi pemerintah, persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, bahan atau perlengkapan yang akan digunakan dalam proses produksi, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat (baik barang yang disimpan atau barang dalam proses produksi).

Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.

Dalam hal pemerintah memproduksi sendiri, persediaan juga meliputi bahan yang digunakan dalam proses produksi seperti bahan baku pembuatan alat-alat pertanian. Barang hasil proses produksi yang belum selesai dicatat sebagai persediaan, contohnya alat-alat pertanian setengah jadi.
Persediaan dapat terdiri dari barang konsumsi, amunisi, bahan untuk pemeliharaan, suku cadang, persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga, pita cukai dan leges, bahan baku, barang dalam proses/setengah jadi, tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, serta hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.

Pada pelaksanaannya, persediaan dicatat sebesar biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian, biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri, dan nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi atau rampasan.

Pengelolaan atau manajemen persediaan yang baik sangat diperlukan dalam menjamin terselenggrannya pemerintahan secara ekeftif dan efisien. Untuk mendorong pengelolaan persediaan yang lebih tertata dan sistematis, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembangkan suatu aplikasi yang dinamakan Aplikasi Persediaan.

Aplikasi Persediaan Pemerintahan  adalah Sistem aplikasi yang diperuntukan bagi Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, dengan tujuan memberikan kemudahan pengelolaan Stok barang persediaan untuk keperluan operasional kantor. Aplikasi ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dengan adanya Aplikasi Persediaan Pemerintahan ini, maka instansi pemerintah mampu mengelola persediaan menjadi lebih baik dan akuntabel. Serta mampu memberikan informasi yang memadai bagi pemangku kepentingan dan untuk kajian atau analisis perkembangan dan pengembangan persediaan di intansi pemerintah terkait.

Sumber definisi : PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah

Aplikasi Persediaan Pemerintahan - PendahuluanAbdul Nasir ID

2 comments for "Aplikasi Persediaan Pemerintahan - Pendahuluan"

  1. Menengok Lagi Desain Istana Presiden di Ibu Kota Baru Setelah Isu Pembangunan Kembali Menyeruak...Baca Selengkapnya

    ReplyDelete
  2. Millenial saat ini lebih menyukai gaya fashion jepang

    ReplyDelete