Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aplikasi SAKPA - Pendahuluan

Adanya otonomi daerah dan pengelolaan keuangan yang terdesentralisasi, maka baik kepala daerah atau instansi pemerintah lainnya diberikan kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengelola keuangan daerah atau instansi/lembaganya. Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik maka pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menghadirkan suatu aplikasi yang dinamakan Aplikasi SAKPA (Sistem Akuntansi Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran).


Pada perkembangannya Aplikasi SAKPA (Sistem Akuntansi Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran) ini mengalami metamorfosis menjadi Aplikasi SAIBA (Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual) yang mana hal tersebut untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan yang lebih baik dan mampu menyajikan laporan keuangan instansi pemerintah dengan menggunakan metode basis akrual.
Aplikasi SAKPA (Sistem Akuntansi Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran) ini diharapkan mampu memberikan pengaruh baik yang signifikan bagi pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dalam mengelola anggaran di daerah atau di instansi pemerintahan terkait.

Pengguna anggaran (PA) merupakan suatu isitilah merujuk pada pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran yang berada di kementerian, lembaga, bagian dari satuan kerja perangkat daerah atau pejabat yang disamakan pada institusi pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Singkatnya, pengguna anggaran adalah orang yang memiliki kedudukan tertinggi (kepala/pimpinan) pada suatu instansi pemerintah baik kementerian/lembaga/satuan kerja/lainnya.

Sedangkan kuasa pengguna anggaran merupakan pejabat dalam bidang pengadaan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau ditunjuk dan ditetapkan oleh kepala daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pada pelaksanaannya, kuasa pengguna anggaran (KPA) bisa menerima pengalihan wewenang dari pengguna anggaran (PA) baik seluruhnya ataupun sebagiannya. Apabila Kuasa pengguna anggaran memperoleh wewenang secara penuh, maka Kuasa pengguna anggaran dimaksud dapat pula menyelesaikan sengketa antara Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan dengan Pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagaimana yang dilakukan oleh Pengguna anggaran (PA).

Aplikasi SAKPA (Sistem Akuntansi Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran) ini dibuat pada tahun 2013 untuk mendukung pelaksanaan atas akuntansi pemerintahan yang mana mengacu pada peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Aplikasi SAKPA (Sistem Akuntansi Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran) ini dapat memberikan kemudahan untuk pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengelola anggaran dan memantaunya serta untuk menyajikan laporan keuangan instansinya menjadi baik dengan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Sumber definisi : wikipedia

Post a Comment for "Aplikasi SAKPA - Pendahuluan"