Aplikasi SAKPA - Pendahuluan
Adanya otonomi
daerah dan pengelolaan keuangan yang terdesentralisasi, maka baik kepala daerah
atau instansi pemerintah lainnya diberikan kewenangan yang seluas-luasnya untuk
mengelola keuangan daerah atau instansi/lembaganya. Untuk mewujudkan
pengelolaan keuangan yang baik maka pemerintah pusat melalui Kementerian
Keuangan menghadirkan suatu aplikasi yang dinamakan Aplikasi SAKPA (Sistem Akuntansi Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran).
Pada perkembangannya
Aplikasi SAKPA (Sistem Akuntansi Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran) ini
mengalami metamorfosis menjadi Aplikasi SAIBA (Sistem Akuntansi Instansi
Berbasis Akrual) yang mana hal tersebut untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan
keuangan yang lebih baik dan mampu menyajikan laporan keuangan instansi
pemerintah dengan menggunakan metode basis akrual.
Aplikasi SAKPA (Sistem
Akuntansi Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran) ini diharapkan mampu memberikan
pengaruh baik yang signifikan bagi pengguna anggaran atau kuasa pengguna
anggaran dalam mengelola anggaran di daerah atau di instansi pemerintahan
terkait.
Pengguna
anggaran (PA) merupakan suatu isitilah merujuk pada pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran yang berada di kementerian, lembaga, bagian dari satuan
kerja perangkat daerah atau pejabat yang disamakan pada institusi pengguna
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah. Singkatnya, pengguna anggaran adalah orang yang memiliki kedudukan
tertinggi (kepala/pimpinan) pada suatu instansi pemerintah baik
kementerian/lembaga/satuan kerja/lainnya.
Sedangkan kuasa
pengguna anggaran merupakan pejabat dalam bidang pengadaan yang ditunjuk dan ditetapkan
oleh Pengguna Anggaran (PA) untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) atau ditunjuk dan ditetapkan oleh kepala daerah untuk menggunakan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada pelaksanaannya,
kuasa pengguna anggaran (KPA) bisa menerima pengalihan wewenang dari pengguna
anggaran (PA) baik seluruhnya ataupun sebagiannya. Apabila Kuasa pengguna
anggaran memperoleh wewenang secara penuh, maka Kuasa pengguna anggaran
dimaksud dapat pula menyelesaikan sengketa antara Kelompok Kerja Unit Layanan
Pengadaan dengan Pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagaimana yang dilakukan oleh
Pengguna anggaran (PA).
Aplikasi SAKPA (Sistem
Akuntansi Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran) ini dibuat pada tahun 2013 untuk
mendukung pelaksanaan atas akuntansi pemerintahan yang mana mengacu pada peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Aplikasi
SAKPA (Sistem Akuntansi Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran) ini dapat memberikan
kemudahan untuk pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengelola
anggaran dan memantaunya serta untuk menyajikan laporan keuangan instansinya
menjadi baik dengan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Sumber definisi : wikipedia
Post a Comment for "Aplikasi SAKPA - Pendahuluan"