Profesionalisme dan Integritas Pejabat Publik
Apa kabar di
hari ini? Semoga tetap sehat dan bahagia.
Berbicara pejabat maka akan identik dengan berbicara mengenai pemimpin. Dan berbicara mengenai publik identik berbicara mengenai pemerintah. Singkatnya, di postingan ini saya akan membahas mengenai pejabat publik atau pejabat (instansi) pemerintah pada aspek profesionalisme dan integritas.
Berbahagialah, karena hati yang bahagia adalah obat dari segala penyakit.
Berbicara pejabat maka akan identik dengan berbicara mengenai pemimpin. Dan berbicara mengenai publik identik berbicara mengenai pemerintah. Singkatnya, di postingan ini saya akan membahas mengenai pejabat publik atau pejabat (instansi) pemerintah pada aspek profesionalisme dan integritas.
Ilustrasi Gambar dari Dokumen Pribadi
Munculnya
instansi pemerintah baik yang cakupannya luas maupun yang sempit akan selalu
dilatarbelakangi oleh tujuan setinggi-tingginya untuk mensejahterakan rakyat
Indonesia dan dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan. Misalnya
pemekaran suatu daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi selalu
dilatarbelakangi oleh urgensinya kepentingan masyarakat di daerah tersebut
sehingga membutuhkan pengelolaan yang lebih efektif lagi dan dengan munculnya
pemerintahan daerah yang baru tersebut ditetapkan melalui suatu undang-undang.
Intinya yang mau saya sampaikan adalah instansi pemerintah ini merupakan amanah
dari undang-undang (konstitusi) dan rakyat, sehingga instansi pemerintah
seharusnya selalu lebih mengedepankan kepentingan masyarakat secara umum.
Beranjak dari
sanalah suatu gagasan dimunculkan bahwa pejabat publik (pemerintahan) harus
memiliki profesionalisme dan integritas.
Profesionalisme
sejatinya harus menjadi karakter mutlak dari pejabat publik (pemerintahan),
karena dirinya akan melaksanakan amanah undang-undang dan rakyat yang bukan
main-main saja. Instansi pemerintah yang hampir
seluruh operasionalnya di danai oleh rakyat (meskipun tidak secara
langsung) akan sangat ironis sekali jika pada pelaksanaannya malahan tidak
mengedepankan kepentingan rakyat.
Profesionalisme
diartikan sebagai suatu sikap yang memisahkan kepentingan pribadi (atau
kepentingan kelompok yang berkaitan dengan pribadi) saat pelaksaan pekerjaan.
Singkatnya, saat bekerja, pejabat publik harus melaksanakan job description
yang telah ditentukan dan menghilangkan kepentingan pribadinya saat melakukan
pekerjaan tersebut. Profesionalisme tidak mungkin bisa langsung didapatkan
tanpa adanya suatu proses dan pembelajaran (pelatihan), sehingga seharusnya
rekrutmen pejabat publik harus benar-benar ketat dan ASN yang terpilih tentunya
harus kental dengan karakter tersebut.
Sedangkan
integritas dalam pemaparan ini yakni adalah suatu sikap setia untuk melayani
masyarakat secara utuh. Profesionalisme dan integritas merupakan hal yang menjadi
suatu kesatuan, yang mana jika keduanya merupakan corak dari karakter pejabat
publik maka dengan sendirinya pelaksaaan atas pemerintahan yang dilaksanakan
oleh instansi pemerintahan terkait dapat berjalan sesuai dengan semestinya.
Sebagai
mahasiswa Akuntansi Manajemen Pemerintahan, saya berargumen setidaknya harus
ada 3 (tiga) langkah konkrit yang ditempuh untuk mewujudkan profesionalisme dan
integritas pada pejabat publik di instansi pemerintahan. Langkah-langkah
tersebut diantaranya yaitu :
REKRUTMEN
Proses rekrutmen
atau pengangkatan pejabat publik harus didasarkan pada kapasitas, kapabilitas,
dan kompetensi yang dimiliki oleh SDM terkait. Hal ini agar dalam pelaksanaan
kinerjanya bisa lebih optimal dan organisasi atau instansi pemerintahnyapun
dapat melaksanakan apa yang telah menjadi tugas pokok dan fungsinnya secara
instansi. Rekrutmen yang berdasarkan pada kepentingan kelompok/politik saja dan
tanpa memperhatikan hal-hal di atas, maka kemungkinan yang terjadi profesionalisme
dan integritas pejabat publik yang kurang baik. Sebagai langkah preventif maka
dibutuhkan suatu perencanaan yang baik dan memadai serta perencanaan tersebut
dapat bersifat sustainable (berkelanjutan).
MONITORING
Langkah selanjutnya
yaitu monitoring atau pemantauan. Dalam implementasinya untuk menumbuhkan sikap
profesionalisme dan memiliki integritas yang kuat sebagai pejabat publik
(instansi pemerintah) maka dibutuhkan suatu pemantauan yang terintegrasi
terhadap pelaksanaan atau penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dari pejabat
publik tersebut. Agar dalam proses monitoring ini berjalan secara efektif dan
efisien maka dibutuhkan setidaknya dua tips berikut yaitu dengan
dilaksanakannya reward dan punishment. Penganugerahan reward secara internal
maupun eksternal bagi pejabat publik yang mampu profesional dan memilii
integritas dalam pelaksanaan kinerjanya, serta adanya punishment untuk pejabat
publik yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kinerjanya. Monitoring
ini juga dilaksanakan sebagai bentuk dari pengawasan.
EVALUASI
Setelah proses
rekrutmen dan monitoring dilaksanakan dengan baik, maka selanjutnya yaitu
evaluasi. Langkah ini bertujuan untuk menilai secara keseluruhan dan dapat
menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil suatu keputusan. Langkah evaluasi
ini dilaksanakan sebagai bentuk penilaian.
Rekrutmen, monitoring,
dan evaluasi harus dilaksanakan secara totalitas dan terintegrasi untuk
mewujudkan profesionalisme dan integritas pejabat publik yang baik dan dalam
upaya mewujudkan pemerintahan yang good
governance.
Profesionalisme dan Integritas Pejabat Publik | Doelnasir ID
Post a Comment for "Profesionalisme dan Integritas Pejabat Publik"