Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Profesionalisme dan Integritas Pejabat Publik

Apa kabar di hari ini? Semoga tetap sehat dan bahagia.

Berbahagialah, karena hati yang bahagia adalah obat dari segala penyakit. 

Berbicara pejabat maka akan identik dengan berbicara mengenai pemimpin. Dan berbicara mengenai publik identik berbicara mengenai pemerintah. Singkatnya, di postingan ini saya akan membahas mengenai pejabat publik atau pejabat (instansi) pemerintah pada aspek profesionalisme dan integritas.


Ilustrasi Gambar dari Dokumen Pribadi

Munculnya instansi pemerintah baik yang cakupannya luas maupun yang sempit akan selalu dilatarbelakangi oleh tujuan setinggi-tingginya untuk mensejahterakan rakyat Indonesia dan dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan. Misalnya pemekaran suatu daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi selalu dilatarbelakangi oleh urgensinya kepentingan masyarakat di daerah tersebut sehingga membutuhkan pengelolaan yang lebih efektif lagi dan dengan munculnya pemerintahan daerah yang baru tersebut ditetapkan melalui suatu undang-undang. Intinya yang mau saya sampaikan adalah instansi pemerintah ini merupakan amanah dari undang-undang (konstitusi) dan rakyat, sehingga instansi pemerintah seharusnya selalu lebih mengedepankan kepentingan masyarakat secara umum.

Beranjak dari sanalah suatu gagasan dimunculkan bahwa pejabat publik (pemerintahan) harus memiliki profesionalisme dan integritas.

Profesionalisme sejatinya harus menjadi karakter mutlak dari pejabat publik (pemerintahan), karena dirinya akan melaksanakan amanah undang-undang dan rakyat yang bukan main-main saja. Instansi pemerintah yang hampir  seluruh operasionalnya di danai oleh rakyat (meskipun tidak secara langsung) akan sangat ironis sekali jika pada pelaksanaannya malahan tidak mengedepankan kepentingan rakyat.

Profesionalisme diartikan sebagai suatu sikap yang memisahkan kepentingan pribadi (atau kepentingan kelompok yang berkaitan dengan pribadi) saat pelaksaan pekerjaan. Singkatnya, saat bekerja, pejabat publik harus melaksanakan job description yang telah ditentukan dan menghilangkan kepentingan pribadinya saat melakukan pekerjaan tersebut. Profesionalisme tidak mungkin bisa langsung didapatkan tanpa adanya suatu proses dan pembelajaran (pelatihan), sehingga seharusnya rekrutmen pejabat publik harus benar-benar ketat dan ASN yang terpilih tentunya harus kental dengan karakter tersebut.

Sedangkan integritas dalam pemaparan ini yakni adalah suatu sikap setia untuk melayani masyarakat secara utuh. Profesionalisme dan integritas merupakan hal yang menjadi suatu kesatuan, yang mana jika keduanya merupakan corak dari karakter pejabat publik maka dengan sendirinya pelaksaaan atas pemerintahan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintahan terkait dapat berjalan sesuai dengan semestinya.

Sebagai mahasiswa Akuntansi Manajemen Pemerintahan, saya berargumen setidaknya harus ada 3 (tiga) langkah konkrit yang ditempuh untuk mewujudkan profesionalisme dan integritas pada pejabat publik di instansi pemerintahan. Langkah-langkah tersebut diantaranya yaitu :

REKRUTMEN

Proses rekrutmen atau pengangkatan pejabat publik harus didasarkan pada kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi yang dimiliki oleh SDM terkait. Hal ini agar dalam pelaksanaan kinerjanya bisa lebih optimal dan organisasi atau instansi pemerintahnyapun dapat melaksanakan apa yang telah menjadi tugas pokok dan fungsinnya secara instansi. Rekrutmen yang berdasarkan pada kepentingan kelompok/politik saja dan tanpa memperhatikan hal-hal di atas, maka kemungkinan yang terjadi profesionalisme dan integritas pejabat publik yang kurang baik. Sebagai langkah preventif maka dibutuhkan suatu perencanaan yang baik dan memadai serta perencanaan tersebut dapat bersifat sustainable (berkelanjutan).

MONITORING

Langkah selanjutnya yaitu monitoring atau pemantauan. Dalam implementasinya untuk menumbuhkan sikap profesionalisme dan memiliki integritas yang kuat sebagai pejabat publik (instansi pemerintah) maka dibutuhkan suatu pemantauan yang terintegrasi terhadap pelaksanaan atau penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dari pejabat publik tersebut. Agar dalam proses monitoring ini berjalan secara efektif dan efisien maka dibutuhkan setidaknya dua tips berikut yaitu dengan dilaksanakannya reward dan punishment. Penganugerahan reward secara internal maupun eksternal bagi pejabat publik yang mampu profesional dan memilii integritas dalam pelaksanaan kinerjanya, serta adanya punishment untuk pejabat publik yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kinerjanya. Monitoring ini juga dilaksanakan sebagai bentuk dari pengawasan.

EVALUASI

Setelah proses rekrutmen dan monitoring dilaksanakan dengan baik, maka selanjutnya yaitu evaluasi. Langkah ini bertujuan untuk menilai secara keseluruhan dan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil suatu keputusan. Langkah evaluasi ini dilaksanakan sebagai bentuk penilaian.

Rekrutmen, monitoring, dan evaluasi harus dilaksanakan secara totalitas dan terintegrasi untuk mewujudkan profesionalisme dan integritas pejabat publik yang baik dan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang good governance.

Post a Comment for "Profesionalisme dan Integritas Pejabat Publik"